PKPU Menjawab Keinginan Publik
edit Pilkada serentak 2024 diharapkan menjadi ajang kompetisi bagi banyak kandidat
Pilkada serentak 2024 diharapkan menjadi ajang kompetisi bagi banyak kandidat. Revisi peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi untuk menurunkan ambang batas pencalonan memenuhi harapan publik tersebut.
Kesimpulan ini tertangkap dari hasil jajak pendapat Kompas 19-21 Agustus 2024. Lebih dari tiga per empat responden dari jajak pendapat cenderung berharap pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang menghadirkan sosok-sosok calon kepala daerah dengan pilihan yang lebih banyak.
edit Separuh responden di antaranya (49,9 persen) berharap jumlah pasangan calon yang maju di pilkada nanti lebih dari dua pasangan kandidat. Harapan publik ini terpenuhi seiring dengan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Revisi yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada ini telah disetujui DPR.