Eksistensi dan Isi Lembaga Pertimbangan
Publik setuju tetap ada lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
Publik setuju tetap ada lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Meskipun demikian, lembaga ini tidak harus diisi oleh para mantan presiden ataupun wakil presiden.
Catatan ini terekam dari hasil jajak pendapat Kompas untuk merespons langkah Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. Revisi itu terkait pengubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Baca Berita Seputar Pilkada 2024
Selain mengubah nomenklatur, DPR turut mengusulkan penghapusan batasan jumlah anggota DPA menjadi tidak terbatas sesuai dengan keputusan presiden terpilih. Perubahan lainnya terkait syarat keanggotaan DPA yang akan diisi oleh pejabat negara. Dalam usulan lainnya, anggota DPA diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta larangan anggota DPA rangkap jabatan di pemerintahan dan ormas.
Jika merujuk sejarahnya, DPA dibentuk pada 25 September 1945 dan diatur dalam Pasal 16 UUD 1945 sehingga memiliki hukum dasar konstitusional. Keanggotaan awal terdiri dari 11 orang dan diketuai oleh Margono Djojohadikusumo. Jumlah keanggotaan DPA pun berubah-ubah seturut periode pemerintahan presiden terkait, terbanyak pada periode 1966-1968 dengan jumlah anggota hingga 66 orang.