Hasil survei menunjukkan tren peningkatan nilai terhadap perhatian pemerintah. Mereka menganggap perhatian pemerintah terhadap dunia usaha kian meningkat dari 57,6 persen (April) menjadi 63,2 persen (Desember),
Oleh
BAMBANG SETIAWAN
·3 menit baca
Kompas/Priyombodo
Aksi teatrikal mengenai pemerintah, pengusaha, dan buruh mewarnai unjuk rasa yang diikuti oleh massa dari berbagai serikat buruh di patung kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, saat berunjuk rasa, Rabu (8/12/2021). Selain menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mereka juka menyuarakan kenaikan upah.
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja disambut positif oleh masyarakat luas. Sementara sikap kalangan pengusaha cenderung mendua menyikapinya. Walaupun cenderung dipandang merugikan oleh kalangan pengusaha, mereka tetap yakin pemerintah mampu mengatasi ketidakpastian yang diakibatkan oleh putusan tersebut. Putusan itu juga tidak mengubah kecenderungan optimisme pengusaha yang mulai muncul seiring meredanya pandemi Covid-19 sejak Agustus – Desember tahun lalu.
Disahkan Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada akhirnya harus berhadapan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah satu tahun diterapkan, putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021 menegaskan bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formil. MK juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.
Untuk itu, MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Dengan begitu, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan.
Selain itu, MK pun memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
KOMPAS/KOMPAS COLLABORATION FORUM
Peneliti Litbang Kompas, Bambang Setiawan, memaparkan hasil survei dalam pertemuan virtual Kompas Collaboration Forum dengan tema ”Masa Depan UU Cipta Kerja, Masa Depan Indonesia”, Jumat (4/2/2022). Pembicara utama pada afternoon tea ke-8 KCF adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Hasil survei Litbang Kompas terhadap masyarakat umum menunjukkan, 60,9 persen setuju terhadap putusan MK yang menegaskan bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formil. Sementara, survei yang dilakukan secara khusus terhadap kalangan pengusaha memperlihatkan sikap yang cenderung mendua, 51,8 persen setuju dan 48,2 persen tidak setuju.
Putusan tersebut cukup berdampak pada perencanaan dan pengelolaan perusahaan. Kelompok pekerja lebih merasa diuntungkan dibandingkan dengan kelompok-kelompok lainnya. Sebaliknya, kelompok pengusaha lebih banyak yang merasa dirugikan (48,2 persen) dibandingkan dengan yang merasa diuntungkan (21,1 persen). Yang paling terdampak adalah pengusaha yang skala usahanya besar, 66,6 persen merasa dirugikan.
Meskipun cukup berdampak, tetapi putusan MK tidak sampai meredam optimisme yang mulai muncul sejak tahun 2021. Kondisi ekonomi dan bisnis tahun 2022 disikapi secara optimistis oleh masyarakat ataupun kalangan pengusaha. Sebanyak 71,2 persen masyarakat umum merasa optimistis. Sementara pada kalangan pengusaha lebih besar lagi, mencapai 84,7 persen yang optimistis terhadap kondisi ekonomi dan bisnis pada tahun ini.