Menakar Wacana Penundaan Pemilu
Wacana penundaan pemilihan umum tidak dikenal dalam konstitusi. Regulasi mewajibkan pemilihan umum harus dilakukan lima tahun sekali demi kepastian sirkulasi kekuasaan.

Ilustrasi pemilihan umum
Penundaan pemilihan umum tidak dikenal dalam konstitusi karena justru kepastian penyelenggaraan kontestasi lima tahunan tersebut jelas disebutkan. Semangatnya tentu tidak lepas dari urgensi pembatasan kekuasaan sebagai amanah dari gerakan reformasi 1998.
Hal ini dikuatkan dalam amandemen pertama Undang-Undang Dasar 1945 sebagai jaminan bahwa pemilu adalah satu-satunya jalan untuk terjaminnya pergantian kekuasaan secara demokratis.

Baca Berita Seputar Pilkada 2024
Perbincangan soal penundaan pemilihan umum ini menghangat seiring dengan pernyataan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (9/1/2021).
Bahlil mengungkapkan harapan rata-rata pelaku usaha agar penyelenggaraan Pemilu 2024 ditunda. Salah satu pertimbangan penundaaan tersebut tak lepas dari pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Pernyataan Bahlil ini pun mengundang polemic dan diskursus, terutama ramai di jagat maya. Bagaimanapun, salah satu konsekuensi penundaan pemilu adalah masa jabatan presiden.
Jika pemilu tidak digelar pada 2024, sedangkan masa jabatan presiden dan wakil presiden habis pada 20 Oktober 2024, maka tidak ada dasar hukum yang kuat siapa pengendali pemerintahan. Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin statusnya demisioner terhitung sejak masa jabatannya berakhir.
Dalam konstitusi juga tidak disebutkan soal perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Salah satu isu yang ada adalah soal aturan bilamana presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Jika kondisi ini terjadi, konstitusi menyebutkan ada pelaksana tugas kepresidenan yang diamanahkan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalila
Tidak dikenalnya mekanisme perpanjangan jabatan presiden karena di konstitusi disebutkan secara tegas bahwa pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali (Pasal 22 E ayat 1). Periodesasi lima tahunan ini semangatnya adalah untuk menjamin kepastian adanya sirkulasi kekuasaan.
Dalam perjalanan sejarahnya, semangat pembatasan kekuasaan ini menjadi isu utama, terutama setelah kekuasaan Orde Baru runtuh di 1998. Hal itu dimulai dari Rapat Sidang Umum Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat ke-2 pada 6 Oktober 1999.
MPR kemudian menyepakati soal pembatasan masa jabatan presiden paling lama dua periode. Hasil rapat ini tercantum dalam buku naskah komprehensif perubahan UUD 1945 yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah pertimbangan yang mendasari kesepakatan ini tidak lepas dari pengalaman kekuasaan di era Presiden Soeharto yang berjalan selama tiga dekade lebih.

Selain itu, pembatasan periodesasi presiden ini untuk menghindari seseorang menjadi otoriter, menghindari lahirnya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), untuk regenerasi kepemimpinan nasional, dan menghindari adanya kultus individu.
Kesepakatan pembatasan masa jabatan presiden ini kemudian dituangkan dalam Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 13 November 1998.
Pasal 1 dalam Tap MPR ini menyebutkan bahwa presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketetapan ini kemudian juga dituangkan dalam amandemen UUD 1945, terutama di Pasal 7 dengan subtansi yang menegaskan bahwa presiden hanya bisa menjabat maksimal dua periode.
Baca juga : Pembatasan Periode Perkuat Sistem Presidensial (Bagian Pertama)
Tiga periode
Pernyataan Bahlil soal penundaan pemilu yang berdampak juga pada ide perpanjangan masa jabatan presiden bukanlah hal baru. Sebelumnya wacana tiga periode jabatan Jokowi sebagai presiden sudah terlontar ke publik.
Salah satunya pernah dilontarkan oleh mantan Ketua MPR Amien Rais melalui media sosial, Sabtu (13/3/2021) yang mengatakan ada arah dari rezim yang berkuasa saat ini untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Caranya dengan meminta Sidang Istimewa MPR mengamendemen sejumlah pasal di UUD 1945 yang dinilai perlu diperbaiki. Namun, kemudian akan ditawarkan perubahan pasal menyangkut masa jabatan presiden sehingga presiden bisa dipilih tiga kali (Kompas, 16/3/2021)

Wacana tiga periode kemudian diperkuat dengan gagasan dari Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari. Menurutnya, dalam kasus polarisasi akibat pemilu presiden, solusinya adalah menyatukan Jokowi-Prabowo sebagai capres-cawapres. Namun, solusi ini tentu harus melalui amandemen konstitusi karena saat ini masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode.
”Saya bicara mengenai menghilangkan polarisasi, memasukkan kembali jin dan hantu politik identitas ke dalam botolnya yang telanjur keluar kemarin, jadi ini untuk kebaikan bangsa,” kata Qodari seperti yang dikutip Kompas (24/89/2021).
Presiden Joko Widodo sendiri sudah menegaskan tidak berminat menjadi presiden selama tiga periode. Masa jabatan presiden yang dibatasi selama dua periode di Undang-Undang Dasar 1945 akan dipatuhinya. Saat muncul kembali isu perpanjangan masa jabatan presiden melalui amandemen UUD 1945, Presiden menegaskan bahwa sikapnya tak berubah.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F631b6c90-1e3e-4f5e-9ac5-3b6f7cd2225f_jpg.jpg)
Karangan bunga membentuk wajah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin dalam menyambut Sidang Paripurna pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna I, Gedung Kura-Kura, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2019).
”Bolak-balik sikap saya enggak berubah. Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” ujar Jokowi dalam keterangannya di media.
Sikap Jokowi ini sebenarnya bukan hal baru. Awal Desember 2019 Presiden Jokowi juga pernah menyampaikan sikapnya terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang pernah mengemuka saat itu.
Menurutnya, ada tiga tujuan dari pihak-pihak yang membawa gagasan tiga periode itu, yakni ingin menampar muka, cari muka, dan menjerumuskan presiden. Praktis, gagasan presiden tiga periode sekadar wacana yang meramaikan diskursus publik.
Baca juga : Pembatasan Periode Perkuat Sistem Presidensial (Bagian Kedua)
Penguatan presidensial
Jika ditelusuri lagi soal kehadiran Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 Tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 13 November 1998, tujuannya tidak lepas dari upaya untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
Membatasi masa jabatan presiden adalah antitesis dari praktik kekuasaan otoriter yang sepanjang 32 tahun dilakukan oleh rezim Orde Baru yang dijalankan dengan minim kontrol publik.
Pembatasan masa jabatan presiden tak ubahnya sebagai upaya membatasi masa kekuasaan politik. Periodisasi masa jabatan keperesidenan maksimal dua periode atau 10 tahun cukup bagi kekuasaan untuk membuktikan kerja-kerjanya untuk rakyat. Jadi wacana penundaan pemilu yang berdampak pada problematika durasi masa jabatan presiden semestinya tidak perlu diperkuat lagi.

Apalagi rekam jejak konstitusionalitas terkait masa jabatan presiden menegaskan bahwa prosesnya lebih mengarah kepada pembatasan, bukan penambahan. Soal alasan pandemi Covid-19 yang dijadikan dasar tentu makin lemah.
Pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2020 adalah bukti bahwa pandemi tidak menghalangi proses demokratisasi. Sikap pemerintah dan penyelenggara pemilu yang tetap menggelar pilkada saat itu adalah bukti nyata bahwa proses demokratisasi tetap dapat berjalan dengan penyesuaian protokol kesehatan di masa pandemi.
Hal ini juga diperkuat dengan pengalaman sejumlah negara yang juga sukses menyelenggarakan pemilihan umum di masa pandemi, seperti Amerika Serikat, Belarusia, Bolivia, Korea Selatan, dan Singapura.

Pada akhirnya pembatasan masa kekuasaan politik adalah bagian dari menjaga amanat agenda reformasi guna menciptakan sirkulasi kekuasaan dan regenerasi politik yang sehat dan bermartabat.
Wacana penundaan pemilu tidak saja tertutup karena konstitusi tidak memungkinkan melakukannya, namun pengalaman pelaksaan pilkada di tengah pandemi menjadi penguat bahwa pandemi bukan alasan untuk memperpanjang kekuasaan yang semestinya harus terus berputar.
Bagaimanapun, kekuasaan yang tidak dibatasi akan melahirkan kekuasaan yang absolut. Seperti perkataan klasik dari guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge, Inggris, Lord Acton (1833-1902), "Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely”, kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut. (LITBANG KOMPAS)
Baca juga : Problematika Pemilu Serentak 2024