Penyidikan kasus satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur jangan hanya menyasar aktor pelaksana. Penyidik Kejagung harus berani memburu dalang di balik sewa satelit yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·5 menit baca
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan mengenai proses hukum dugaan korupsi sewa satelit di Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur, Jumat (14/1/2022), di Kejaksaan Agung. Jampidsus didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Militer Anwar Saadi (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri).
Penyidikan dugaan korupsi dalam sewa satelit untuk mengisi slot orbit 123 derajat Bujur Timur sudah dimulai. Unsur perbuatan melawan hukum telah ditemukan. Sebelas saksi telah diminta keterangannya oleh kejaksaan, baik dari swasta maupun anggota TNI.
Ketika memberikan keterangan pers soal proses penyidikan kasus slot orbit 123 pada Jumat (14/1/2021), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi. Meski sama sekali tidak memberikan pernyataan, kehadiran Anwar seolah menegaskan bahwa perkara tersebut diduga melibatkan personel militer. Yang pasti, dari 11 saksi yang dipanggil dan diminta keterangannya itu, terdapat beberapa anggota TNI.
”(Kasus) ini menjadi prioritas penyelesaian bagi kita. Kenapa Jampidmil hadir? Karena proyek ini terjadi di Kementerian Pertahanan, ada saksi-saksi dari TNI yang kita periksa. Jampidmil akan hadir apabila dari penyidikan ini kita lakukan gelar perkara bersama untuk menentukan mana pihak yang akan kita tentukan menjadi tersangka,” kata Febrie.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan pejabat tinggi di Kemenhan pada saat sewa satelit itu terjadi, yakni pada 2015, Febrie menyatakan dirinya tidak bisa berandai-andai. Keterlibatan personel TNI dalam kasus itu juga belum bisa dipastikan. Febrie juga menampik bahwa hadirnya Jampidmil menunjukkan bahwa perkara itu nantinya akan menjadi perkara koneksitas. Hal itu baru bisa ditentukan setelah tersangka sudah ditentukan melalui gelar perkara berdasarkan alat bukti.
”Jampidmil menjadi rekan diskusi kami dan saya kira nanti kami tidak akan kesulitan saat dilakukan gelar perkara,” ujar Febrie.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (14/1/2022).
Dugaan keterlibatan personel militer juga diungkapkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Andika mengatakan, dirinya telah dipanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud DM dan diberi informasi adanya personel TNI yang terindikasi terkait perkara tersebut. Andika menyatakan akan mendukung keputusan pemerintah untuk menempuh proses hukum.
”Jadi, kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami,” kata Andika.
Kejanggalan
Direktur Eksekutif Institute for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi berpandangan, perkara dugaan korupsi dalam pengadaan dan sewa satelit untuk mengisi Slot Orbit 123 derajat BT penuh dengan kejanggalan. Pertama adalah kontrak dilakukan sementara daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) di Kementerian Pertahanan tahun 2015 belum ada.
”Itu saja sudah janggal. Mengapa seberani itu dan apa yang melatarbelakangi,” kata Khairul.
Kompas
Direktur ISESS Khairul Fahmi
Kejanggalan berikutnya adalah sewa satelit yang dipaksakan untuk dilaksanakan pada 2015. Padahal, saat itu pemerintah masih memiliki waktu tiga tahun untuk mengisinya dengan satelit baru.
Kedua kejanggalan itu telah memperlihatkan bahwa rencana pengadaan dan sewa satelit tersebut sudah diawali dengan niat buruk.
Hal itu, lanjut Khairul, belum mempertimbangkan dengan proses pengadaan pembangunan satelit yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Dari informasi yang beredar, satelit yang hendak dibeli tersebut memiliki kapasitas lebih banyak daripada yang dibutuhkan sehingga diduga akan diselewengkan untuk kepentingan lain.
Kejanggalan yang lebih mendasar adalah mengenai pemindahan kewenangan pengadaan dan penyediaan layanan komunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ke Kementerian Pertahanan. Padahal, Kemenhan sebagai pengguna semestinya cukup memberikan daftar layanan komunikasi satelit yang dibutuhkan.
”Kemenhan ini, kan, sebenarnya tidak punya pengalaman dalam pengadaan satelit. Masak pejabat setingkat menteri tidak tahu terjadi pemindahan kewenangan yang memungkinkan pengadaan yang sebelumnya dilakukan Kemenkominfo menjadi di Kemenhan. Itu saja sudah janggal,” tutur Khairul.
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (dua dari kiri) didampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan kepada media terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan satelit komunikasi pertahanan (satkomhan) tahun 2015, Kamis (13/1/2022).
Dalam perkara ini, Khairul berpandangan, penjelasan Menko Polhukam bersama Jaksa Agung, beberapa waktu lalu, menunjukkan bahwa pemerintah bersikap transparan sehingga kasus ini diketahui publik. Pernyataan Panglima TNI yang mendukung proses hukum itu diharapkan benar-benar dibuktikan dengan tidak adanya perlindungan bagi anggota TNI yang diduga terlibat.
Khairul juga berharap agar penyidikan kasus tersebut tidak dibatasi dengan menyasar aktor di tingkat pelaksana saja. Penyidik kejaksaan diharapkan berani memeriksa para pengambil kebijakan, seperti menteri, termasuk pimpinan TNI.
”Selama ini reputasi TNI sendiri sudah cukup bagus. Maka apabila ditutupi atau ada upaya meringankan, saya kira justru akan kontraproduktif karena kasus ini sudah disorot publik karena sedari awal sudah dibuka oleh Menko Polhukam, tinggal namanya (tersangka) saja belum,” ujar Khairul.
Mengungkap dalang
Direktur Imparsial Gufron Mabruri berpandangan, peningkatan status perkara menjadi penyidikan perlu segera diikuti dengan penetapan tersangka. Hal itu sekaligus untuk menghindari upaya menghilangkan barang bukti maupun petunjuk dalam perkara tersebut.
KOMPAS/PRADIPTA PANDU
Gufron Mabruri
Di sisi lain, lanjut Gufron, karena institusi Kemenhan adalah institusi sipil, maka sudah seharusnya yang memeriksa dan memproses segala bentuk dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan Kemenhan sepenuhnya dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Sebaliknya, pelibatan Jampidmil mestinya hanya terbatas demi memudahkan penyidik dalam memeriksa anggota TNI.
Sebab, jika Jampidmil dilibatkan dalam pemeriksaan, dikhawatirkan dapat menutupi peristiwa yang sebenarnya mengingat Jampidmil saat ini dijabat oleh anggota militer aktif yang masih memiliki semangat korps dan tunduk pada perintah pimpinan organisasinya.
”Pelibatan Jampidmil apalagi memproses perkara ini melalui peradilan koneksitas dikhawatirkan akan membuat kasus ini tidak diungkap sebagaimana mestinya karena minimnya akuntabilitas dalam penyelesaian perkara-perkara koneksitas,” kata Gufron.
Dengan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar, menurut Gufron, proses hukum mesti diarahkan untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat, mulai dari dalang di balik sewa satelit hingga pihak yang menerima manfaat atau diuntungkan dari pengadaan tersebut.
”Kejaksaan Agung tidak boleh takut atau ragu sehingga menutup-nutupi kasus ini dari publik,” ujar Gufron.
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Laksamana Muda TNI Anwar Saadi
Kompas mencoba mengonfirmasi informasi mengenai penetapan tersangka perkara itu kepada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Namun, keduanya tidak merespons.