Kekosongan Berlarut Posisi Pangkostrad Bisa Picu Spekulasi
Selain bisa memicu spekulasi publik, tak kunjung diisinya posisi Pangkostrad berpotensi memperlambat konsolidasi organisasi dan karier prajurit TNI AD. Kostrad juga merupakan satuan yang strategis bagi pertahanan negara.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·4 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Sejumlah anggota TNI saat tiba di Lapangan Tugu Monas, Jakarta, untuk mengikuti Apel Gelar Pasukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk wilayah DKI Jakarta, Jumat (18/6/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Kekosongan posisi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat hingga dua bulan setelah Jenderal (TNI) Dudung Abdurachman dilantik sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat perlu segera diisi. Selain berpotensi menimbulkan kecurigaan publik, ketiadaan pemimpin definitif dapat memperlambat konsolidasi organisasi dan promosi karier bagi prajurit TNI AD.
Peneliti Bidang Keamanan Nasional Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Beni Sukadis, mengatakan, kekosongan posisi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) dalam waktu yang cukup lama amat disayangkan. Selain memicu spekulasi publik, hal ini berpotensi memperlambat konsolidasi organisasi atau keberlanjutan manajemen internal organisasi.
Padahal, Kostrad merupakan satuan pasukan komando utama pusat yang berada langsung di bawah KSAD sehingga posisinya amat strategis bagi kesiapan pertahanan negara. Belum adanya perwira tinggi yang ditunjuk untuk menjadi Pangkostrad juga dapat memperlambat promosi karier personel TNI AD.
”Apalagi, saat ini terdapat pengembangan Divisi 3 di Indonesia Timur, seharusnya konsolidasinya terus berjalan. Dengan kekosongan jabatan itu, bisa saja berdampak melambannya konsolidasi internal Kostrad,” kata Beni dihubungi dari Jakarta, Minggu (16/1/2022).
PHILIPPINE COAST GUARD/NATIONAL TASK FORCE-WEST PHILIPPINE SEA VIA AP
Dalam foto per 7 Maret 2021 yang disediakan oleh penjaga pantai Filipina, beberapa unit dari 220 kapal China terlihat ditambatkan di Whitsun Reef, Laut China Selatan. Kapal-kapal itu dilaporkan telah membuang kotoran manusia dan limbah di wilayah Laut China Selatan yang disengketakan. Akibatnya, banyak alga tumbuh dan merusak terumbu karang sehingga mengancam populasi ikan.
Ia menambahkan, TNI juga tengah menghadapi sejumlah tantangan yang membutuhkan peran Kostrad, di antaranya isu Laut China Selatan atau Natuna Utara, perbatasan darat, gerakan separatis, penculikan di kawasan Laut Sulu dan Mindanao, Filipina Selatan. Begitu pula konflik di berbagai wilayah global yang membutuhkan pasukan perdamaian.
Peneliti di Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhamad Haripin, menambahkan, penentuan nama Pangkostrad yang belum tuntas hingga dua bulan merupakan fenomena yang tidak biasa. Umumnya, pengisian jabatan tersebut dilakukan dalam waktu yang cepat. Tidak bisa dimungkiri hal ini berpotensi memunculkan kecurigaan publik.
”Publik tentu akan bertanya-tanya kenapa posisi Pangkostrad kosong terlalu lama, apakah benar ada tarik menarik di dalamnya. Semakin lama ditentukan, maka publik akan semakin mempertanyakan ada apa sebenarnya,” katanya.
Catatan Kompas, pada 2021, Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal (Mayjen) Dudung Abdurachman didaulat menjadi Pangkostrad menggantikan Letnan Jenderal (Letjen) Eko Margiyono yang diangkat menjadi Kepala Staf Umum TNI melalui surat keputusan yang sama, yakni Surat Keputusan Panglima Nomor Kep/435/V/2021 tanggal 25 Mei 2021.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Personel TNI Polri mengikuti apel patroli skala besar TNI-Polri dalam rangka menjamin keamanan Pemilu 2019 di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).
Ketika Mayjen Eko Margiyono juga diputuskan untuk menduduki jabatan Pangkostrad pada 2020, keputusan itu juga keluar melalui surat yang sama dengan pengangkatan Letjen Besar Harto Karyawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Pangkostrad, menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri TNI AD. Begitu pula pengisian jabatan Pangkostrad sebelumnya.
Haripin melanjutkan, lambannya penentuan nama Pangkostrad ini memang tidak berpengaruh signifikan terhadap operasional Kostrad karena komando masih bisa diambil alih oleh jajaran yang ada, termasuk KSAD.
Akan tetapi, kebijakan strategis seperti rotasi personel tidak bisa dilakukan tanpa pemimpin definitif. Hendaknya Mabes TNI segera menentukan nama calon Pangkostrad yang akan menggantikan Dudung Abdurachman.
Kompas
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Muhamad Haripin.
Calon potensial
Hingga saat ini, sejumlah pihak menyebut beberapa perwira tinggi sebagai calon potensial Pangkostrad, di antaranya Pangdam IX/Udayana Mayjen Maruli Simanjuntak, Pangdam III/Siliwangi Mayjen Agus Subiyanto, dan Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen I Nyoman Cantiasa.
Menurut Haripin, Pangkostrad membutuhkan sosok prajurit yang memiliki pengalaman tempur serta pendidikan dan operasi teritorial. Namun, di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, terdapat pola penentuan pengisi posisi strategis TNI yang tidak hanya ditentukan profesionalitas.
”Faktor primordial dan kedekatan personal lebih mendominasi untuk menduduki posisi-posisi strategis di TNI atau terkait dengan kepentingan politik yang perlu segera dipenuhi,” kata Haripin.
Dalam konteks tersebut, kata dia, Maruli Simanjuntak memiliki peluang terbesar untuk menduduki posisi Pangkostrad. Maruli merupakan lulusan Akademi Militer 1992 yang juga menantu Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, pemilihan Maruli dapat dinilai akan menimbulkan masalah karier bagi para perwira yang lebih senior darinya.
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1), Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, tidak ada tarik-menarik kepentingan dalam proses penunjukan Pangkostrad. Ada banyak kandidat potensial yang merupakan perwira tinggi berpangkat jenderal bintang dua.
Menurut rencana, kandidat akan diumumkan setelah proses di Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) selesai, pekan depan.
Proses di Wanjakti tersebut memakan waktu lama karena saat ini Wanjakti tengah disibukkan pula dengan tugas membentuk 28 jabatan dan satuan baru yang menjadi amanat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Sejumlah satuan baru itu, di antaranya Komando Armada RI dan Komando Operasi Udara Nasional. Selain itu, akan dibentuk pula tiga Badan Pelaksana Pusat TNI, yaitu Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI, dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI.