Proses pembentukan RUU IKN yang transparan, partisipatoris, memerhatikan semua pemangku kepentingan, serta memenuhi ketentuan teknis penyusunan naskah UU yang baik menjadi keharusan agar UU itu tak menjadi cacat.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Joko Widodo berada di jalan menuju rencana lokasi ibukota negara di Kalimantan Timur didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, 24 Agustus 2021.
Pembahasan Rancangan Undang- Undang tentang Ibu Kota Negara terus dikebut. Undang-Undang Cipta Kerja yang cacat formal perlu menjadi pembelajaran.
RUU Ibu Kota Negara (IKN) diserahkan ke DPR, Rabu (29/9/2021). RUU yang terdiri dari sembilan bab dan 34 pasal ini berisikan bentuk organisasi, pengelolaan, hingga tahapan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, serta pembiayaannya.
Saat ini pembahasannya masih di tingkat panitia khusus (pansus). Masih banyak substansi yang harus dibahas cermat. Namun, tanda-tanda kejar tayang terlihat. Pimpinan Pansus RUU IKN DPR menargetkan persetujuan tingkat II akan diambil Januari ini. Sebelumnya, pansus bahkan menargetkan persetujuan tingkat II pada 18 Januari 2022.
Publik tentu tidak menghendaki pembahasan RUU yang berlama-lama. Namun, pembahasan yang tergesa-gesa, tidak cermat terhadap substansi strategis dan berdampak besar pada publik dan negara pun akan sangat berisiko.
Kompas/Priyombodo
Alat berat beroperasi di proyek bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, 11 Maret 2021. Bendungan yang direncanakan berkapasitas 11 juta meter kubik ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan air baku ibu kota negara (IKN) serta kota Balikpapan, Kaltim.
Putusan Mahkamah Konstitusi belum lama ini, yang menilai proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai peraturan pembentukan perundang-undangan sehingga dinyatakan cacat formil, perlu menjadi pembelajaran. Hal ini menimbulkan ketidakpastian banyak pihak karena dalam waktu dua tahun ini pemerintah dan DPR masih harus memperbaiki tata cara pembentukan UU Cipta Kerja. Jika tidak berhasil menyelesaikan perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.
Ada banyak substansi strategis yang masih diperdebatkan dalam Pansus RUU IKN. Salah satunya, bentuk pemerintahan dan kekhususan IKN. Semula pemerintah mengusulkan bentuk otorita. Namun, karena dalam konstitusi tidak dikenal istilah otorita, akhirnya disepakati Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Pandangan ahli lain lagi. Bentuk Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara dinilai lebih tepat. Merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, konsekuensi dari bentuk pemerintahan daerah adalah harus ada kepala daerah dan lembaga legislatif karena merupakan satu kesatuan hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur wilayahnya sendiri.
KOMPAS
Presiden Joko Widodo telah menyetujui desain terbaru Istana Presiden yang akan dibangun di Ibu Kota Negara Baru, di Kalimantan Timur. Hal tersebut diungkapkan oleh seniman dan perancang Istana Presiden I Nyoman Nuarta, dalam siaran pers Sabtu (8/12/2022). Dalam video tersebut Nuarta memperlihatkan Istana Presiden Ibu Kota Negara (IKN) dari sudut pandang keseluruhan. Tampak sayap garuda seperti benteng tinggi yang menjaga gedung-gedung di depannya.
Sebaliknya, konsekuensi dari pemerintahan khusus tidak ada pemilihan kepala daerah. Gubernur bersifat administratif, tetapi setara menteri dan diangkat oleh presiden. Wali kota, camat, hingga lurah di sana pun bersifat administratif. Penganggaran IKN pun sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak ada pajak daerah.
Selain soal pembangunan infrastruktur ibu kota, banyak hal strategis yang perlu dibahas matang, termasuk juga memastikan proyek raksasa ini tidak boleh mangkrak apabila terjadi pergantian pemerintahan. Proses pembentukan RUU IKN yang transparan, partisipatoris, memerhatikan semua pemangku kepentingan, serta memenuhi ketentuan teknis penyusunan naskah UU yang baik menjadi keharusan agar tidak menjadi cacat di kemudian hari.