Keraguan tergambar dari kesan pertama publik saat mendengar istilah investasi digital. Dari empat jawaban tertinggi, salah satu kesan yang muncul adalah investasi digital berasosiasi dengan kata bodong dan penipuan.
Oleh
Yoesep Budianto
·4 menit baca
MELATI UNTUK KOMPAS
Platform investasi digital yang semakin banyak bermunculan.
Era digital memberikan dampak besar di seluruh kehidupan masyarakat, salah satunya adalah kemudahan dalam melakukan investasi secara digital. Agar investasi digital terus berkembang, perlu didukung jaminan hukum yang jelas dan menyeluruh.
Berinvestasi menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk mengelola keuangan pribadinya untuk memperoleh manfaat finansial sesuai durasi waktu yang diinginkan, apakah jangka pendek atau jangka panjang. Sesuai perkembangan teknologi, instrumen investasi pun turut berkembang. Saat ini muncul banyak platform investasi digital berbasiskan aplikasi di ponsel pintar, di antaranya Bibit, Bareksa, Tanamduit, dan Ajaib. Dari berbagai aplikasi tersebut, skema investasi yang lazim ditawarkan adalah reksa dana, yaitu skema dimana investor menitipkan uangnya kepada manajer investasi yang kemudian diinvestasikan dengan tujuan mendatangkan keuntungan bagi investor.
Apabila dilihat dari skemanya, investasi digital memiliki pembeda utama pada platform yang digunakan, yaitu aplikasi di ponsel, sehingga lebih transparan dan mudah digunakan. Meningkatnya tren pengguna ponsel dan pengakses internet di Indonesia menjadi peluang berkembangnya investasi digital ini. Berdasarkan Statistik Telekomunikasi Indonesia 2020, penduduk yang memiliki ponsel mencapai 62,84 persen. Sementara individu yang mengakses internet sebanyak 53,73 persen. Apabila dibandingkan dengan data tahun 2016, persentase penduduk yang mengakses internet naik tajam hingga dua kali lipat dalam kurun waktu lima tahun.
Kompas/Priyombodo
Andien, siswi kelas 2 SD Negeri Kebon Kacang 01, menyelesaikan tugas dalam pembelajaran jarak jauh dengan memanfaatkan jaringan internet gratis yang dapat diakses dari pos Karang Taruna Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).
Makin terbukanya akses internet dan kemudahan berinvestasi digital menjadi peluang besar pengembangan ekonomi digital nasional. Transaksi ekonomi yang dilakukan individu dan kelompok melalui skema investasi mampu menyumbang perekonomian negara.
Investasi digital membawa praktik investasi lebih dekat dan lebih sederhana bagi banyak individu. Kemudahan akses perlu diimbangi transparansi yang lebih baik dan terstruktur. Teknologi yang terus berkembang berdampak pada tingginya animo masyarakat dalam penggunaan dan pemanfaatannya termasuk untuk berinvestasi.
Minat publik terhadap investasi digital tergambar melalui hasil jajak pendapat Kompas pada akhir Desember 2021. Sedikitnya empat dari sepuluh responden menunjukkan minat untuk melakukan investasi digital. Apabila didetailkan berdasarkan usia, maka kelompok usia yang memiliki minat cukup besar adalah 40-55 tahun atau generasi X. Generasi X menjadi sorotan karena dinilai kelompok usia yang sedang berada di puncak karier dan bersiap untuk memasuki usia pensiun, sehingga transaksi ekonominya terbilang masif, salah satunya dalam berinvestasi.
Kelompok usia berikutnya yang berminat pada investasi digital adalah kelompok muda, yaitu generasi Y dan Z. Kondisi tersebut menggambarkan bahwa instrumen investasi digital menarik minat banyak kelompok usia muda di Indonesia. Hal ini terlihat pula dari banyaknya anak muda yang telah berinvestasi digital. Catatan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu RI menyebutkan, 66 persen investasi melalui pembelian ORI020 pada Oktober 2021 adalah generasi X dan Y.
Namun, meskipun pengetahuan dan minat terkait investasi digital terbilang baik, masih sangat banyak masyarakat yang belum berminat melakukan investasi jenis ini. Masih ada keraguan yang besar terkait sistem investasi digital saat ini.
Keraguan tersebut tergambar dari kesan pertama publik saat mendengar istilah investasi digital. Dari empat jawaban tertinggi, salah satu kesan yang muncul adalah investasi digital berasosiasi dengan kata bodong dan penipuan (12,2 persen). Sentimen negatif publik tentu bukan tanpa alasan sebab banyak informasi tentang modus-modus penipuan menggunakan skema investasi.
Liputan investigasi Kompas pada 6 Januari 2022 juga mengungkap modus penipuan investasi digital melalui aset kripto yang banyak terjadi di Indonesia. Padahal, sentimen aset kripto mulai naik di tahun 2021, dengan bitcoin sebagai kapitalisasi pasar terbesarnya. Sayangnya, kejadian penipuan investasi menggerus kepercayaan publik.
Tantangan Pengembangan
Sentimen negatif terhadap investasi digital tentu kontra produktif dengan tujuan akhir pengembangan ekonomi digital nasional. Publik memandang bahwa masih sangat banyak tantangan untuk menciptakan ekosistem investasi digital yang sehat.
Sedikitnya tiga dari sepuluh responden mengatakan bahwa Indonesia harus memiliki payung hukum yang jelas, khususnya menyangkut transaksi digital. Meski payung hukum terkait investasi saat ini sudah ada, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun, aturan khusus terkait investasi digital diperlukan investor agar tidak ragu-ragu melakukan investasi.
Di samping itu, keamanan investasi merupakan salah satu hal terpenting untuk menarik investor. Hal tersebut selaras dengan poin kedua tantangan investasi digital, di mana sebanyak 20,1 persen responden menyebut perlunya jaminan keamanan siber dalam transaksi. Mengingat perkembangan pesat teknologi berimbas pada pola transaksi harian setiap individu sehingga dibutuhkan kehadiran negara dalam bentuk jaminan keamanan digital.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Petugas outlet digital BRI di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menerangkan cara menggunakan mesin digital BRI untuk mengetahui informasi produk perbankan, Kamis (6/10/2016). BRI digital hadir dengan teknologi terkini untuk melayani kebutuhan transaksi, informasi produk perbankan, update seputar keuangan, investasi, dan transaksi e-dagang.
Dua pekerjaan besar pemerintah terkait payung hukum investasi digital dan keamanan siber tentu sangat dinanti masyarakat, khususnya investor muda Indonesia. Di tengah kegamangan publik, ada rasa optimisme terkait investasi digital yang dinilai akan terus berkembang dan makin diminati ke depannya.
Sedikitnya 32,4 persen publik menilai investasi digital menawarkan inklusivitas dalam pemakaiannya sehingga dapat dipakai oleh semua orang. Sementara 27,5 persen lainnya menyebutkan bahwa investasi digital memberikan kemudahan akses layanan keuangan digital.
Pertimbangan lainnya adalah banyak fitur layanan yang menarik dan bisa mulai investasi dalam jumlah kecil. Beragam optimisme dalam berinvestasi digital perlu disambut hangat oleh banyak pihak, mulai dari penyedia layanan hingga pemerintah. (LITBANG KOMPAS)