logo Kompas.id
Hiburan6 Sore - DKI Siapkan Aturan...
Iklan

6 Sore - DKI Siapkan Aturan Batas Waktu Sewa Rusun

Sewa rusun milik Pemprov DKI Jakarta akan dibatasi karena selama ini dinilai banyak tunggakan sewa. Tunggakan sewa dinil

Oleh
ADHITYA RAMADHAN
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Lama sewa rusun milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal dibatasi 10 tahun bagi warga terprogram dan 6 tahun untuk umum. Langkah pembatasan ini diambil karena tunggakan biaya sewa rusun menyentuh Rp 95 miliar.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok ketentuan tersebut melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Revisi dibarengi penagihan tunggakan dan sanksi teguran hingga pengosongan paksa, terutama bagi penyewa umum.

Pada saat yang sama, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta memeriksa kembali data penyewa rusun berdasarkan nama dan alamat agar tepat sasaran. Dinas juga mengkaji program yang tepat agar warga bisa punya hunian milik dan pengelolaan rusun lebih optimal dalam bentuk badan layanan umum daerah (BLUD) atau oleh swasta di bidang perumahan.

Editor:
AGNES MARIA ARISTIARINI ISWARI
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699