JAKARTA, KOMPAS — Lama sewa rusun milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal dibatasi 10 tahun bagi warga terprogram dan 6 tahun untuk umum. Langkah pembatasan ini diambil karena tunggakan biaya sewa rusun menyentuh Rp 95 miliar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok ketentuan tersebut melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Revisi dibarengi penagihan tunggakan dan sanksi teguran hingga pengosongan paksa, terutama bagi penyewa umum.
Pada saat yang sama, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta memeriksa kembali data penyewa rusun berdasarkan nama dan alamat agar tepat sasaran. Dinas juga mengkaji program yang tepat agar warga bisa punya hunian milik dan pengelolaan rusun lebih optimal dalam bentuk badan layanan umum daerah (BLUD) atau oleh swasta di bidang perumahan.
Baca Juga
Catatan 2024: Angan Rumah Terjangkau dan Layak Huni Warga Jakarta
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, tunggakan biaya sewa rusun oleh warga terprogram dan warga umum mencapai Rp 95 miliar per 31 Januari 2025. Angka ini berasal dari 7.615 unit rusun warga terprogram senilai Rp 54,9 miliar dan 9.416 unit umum sebesar Rp 40,5 miliar.
”Setelah (peraturan gubernur) revisi disahkan, perlu sosialisasi terlebih dahulu kepada penyewa rusun. Dan pemberlakuan masa tinggal, tentunya baru diterapkan setelah habis masa berlaku surat perjanjian sewa sebelumnya. Nanti dalam perjanjian baru, akan tertuang batas waktu menghuni rusun sepanjang penyewa masih sesuai kriteria atau tidak melakukan pelanggaran berat atau pelanggaran khusus,” tutur Meli, Jumat (7/2/2025).
Warga terprogram adalah mereka yang terdampak pembangunan untuk kepentingan umum, korban bencana alam, penertiban ruang kota atau kondisi lain yang sejenis. Sementara warga umum merupakan masyarakat berpenghasilan rendah sesuai syarat sewa rusun.
Meli menyebut, tunggakan itu terhitung sejak warga menyewa rusun pada tahun 2010. Namun, ada pengecualian selama pandemi Covid-19 karena biaya sewa Rp 0 atau gratis.