Masih banyak daerah yang belum mandiri secara fiskal dan sangat bergantung pada pemerintah pusat. Namun, muncul ratusan usulan daerah otonom baru.
Melihat fakta bahwa banyak daerah yang belum mandiri secara fiskal dan menggantungkan diri pada dana transfer dari pemerintah pusat melalui dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana bagi hasil, dan dana insentif, maka setiap usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) mesti disikapi dengan hati-hati. Pemerintah jangan dulu mencabut moratorium pembentukan DOB.
Kita mengapresiasi sikap Komisi II DPR yang mengingatkan bahwa masih banyak daerah belum mandiri secara fiskal dan bergantung pada pemerintah pusat sehingga keinginan membentuk DOB harus disikapi hati-hati. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Senin (28/4/2025), mengatakan, faktor kemandirian fiskal daerah jadi pertimbangan penting jika daerah ingin dimekarkan.
Menurut dia, hampir 70 persen daerah di Indonesia masih bergantung pada pemerintah pusat. Dia mengilustrasikan keinginan memekarkan daerah, dengan hasrat sebuah keluarga ingin menambah anak, tetapi kesulitan keuangan.
Saat ini terdapat 341 usulan pembentukan DOB. Berdasarkan data Kemendagri, usulan pembentukan DOB ini terdiri dari 42 provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus. Salah satu usulan pembentukan daerah istimewa adalah Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
Kemendagri sampai saat ini belum mengambil langkah penelaahan apa pun terhadap usulan pembentukan DOB tersebut, seiring belum dicabutnya kebijakan moratorium. Dengan mencermati fakta terkait kemandirian fiskal daerah dan tingkat kesejahteraan masyarakat di DOB, pemerintah seharusnya bisa mengukur seberapa penting pemekaran wilayah itu dilakukan.
Kritik yang disampaikan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah bahwa proses pengusulan pemekaran wilayah lebih kental dengan nuansa politik daripada pertimbangan teknokratis atau berdasarkan cara berpikir teknis dan kebutuhan masyarakat memang ada benarnya. Terbukti dengan masih banyaknya daerah yang belum mandiri secara fiskal dan bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.
Evaluasi terhadap DOB yang selama ini sudah dilakukan juga dapat menjadi pertimbangan pemerintah untuk tetap melakukan moratorium pembentukan DOB. Pemerintah perlu berhati-hati dalam membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah.
Pemerintah, bila perlu, mengesampingkan dulu masalah geografis serta mempertimbangkan keuangan negara dan kemampuan daerah sebelum menyelesaikan kedua RPP tersebut. Jangan sampai pemerintah pusat jadi seperti orangtua atau kepala keluarga dengan banyak anak, tetapi miskin.