logo Kompas.id
gn4Zarof, Eks Pejabat MA, Cuma...
Iklan

Zarof, Eks Pejabat MA, Cuma Sekali Lapor Gratifikasi

Oleh
DYT
· 5 menit baca

Di persidangan, saksi dari KPK menyebut, Zarof, terdakwa perkara bebas Ronald Tannur, hanya sekali lapor gratifikasi. Di rumahnya ditemukan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram yang diduga terkait gratifikasi.

JAKARTA, KOMPAS — Bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, tidak pernah melaporkan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram yang diduga sebagai hasil gratifikasi yang dia terima untuk pengurusan perkara di lingkungan pengadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Selama bertugas di MA sejak 2012 hingga 2022, Zarof hanya sekali melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, yakni berupa karangan bunga senilai Rp 35,5 juta.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi pada perkara kasus suap hakim terkait putusan bebas Ronald Tannur dan gratifikasi dengan terdakwa Zarof di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/4/2025). Hadir sebagai saksi dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti itu adalah Kepala Satuan Tugas Pemeriksaan dan Pelaporan Gratifikasi Direktorat Gratifikasi KPK Indira Malik.

Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699