logo Kompas.id
gn4Pengesahan RUU TNI Lemahkan...
Iklan

Pengesahan RUU TNI Lemahkan Supremasi Sipil

Oleh
RTG; DYT; CNA; TIK; FLO; ENG; BRO
· 5 menit baca

Melalui revisi UU TNI, penugasan TNI dalam operasi militer selain perang tidak lagi dilaksanakan berdasarkan keputusan politik negara. Hal ini dinilai salah satu bentuk pelemahan supremasi sipil.

JAKARTA, KOMPAS — Di tengah gencarnya penolakan dari publik, DPR tetap memberikan persetujuan pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Revisi ini tidak hanya menambah jabatan sipil di kementerian/lembaga (K/L) yang bisa diisi prajurit TNI aktif atau menambah usia pensiun prajurit. Namun, hal ini juga menambah tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dari semula 14 tugas pokok menjadi 16 tugas pokok.

Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699