Menteri Perdagangan: Kami Akan Perbaiki Pengaturan Aset Kripto dan E-dagang
Perdagangan mata uang kripto, kesetaraan berusaha dalam ranah perdagangan digital atau e-dagang, dan impor bahan pangan menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Bagaimana Menteri Perdagangan menjawab persoalan itu?
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210428TOK05_1619616684.jpg)
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan sejumlah jajarannya berkunjung ke Harian Kompas di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Mereka diterima, antara lain, oleh Pemimpin Umum Harian Kompas Lilik Oetama dan Pemimpin Redaksi Harian Kompas Sutta Dharmasaputra.
Perdagangan mata uang kripto, kesetaraan berusaha dalam ranah perdagangan digital atau e-dagang, serta impor bahan pangan menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Meroketnya nilai mata uang kripto membuat publik penasaran tergiur untuk ikut berinvestasi. Namun, infrastruktur perdagangan mata uang digital tersebut, seperti bursa, kustodian, dan kliring, masih belum tersedia. Keamanan dan keadilan dalam bertransaksi belum terpenuhi sehingga berpotensi merugikan investornya.
Di sisi lain, publik juga menyoroti betapa produk impor dengan harga murah masuk melalui e-dagang dan mengancam keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah atau industri dalam negeri. Praktik banting harga produk impor terjadi antara lokapasar (marketplace) yang satu dengan lokapasar yang lain, sehingga merugikan pelaku usaha domestik. Presiden Joko Widodo pun menyerukan agar tata niaga e-dagang ini diatur dan dibenahi.
Tak hanya dua persoalan itu, masalah klasik di negeri ini, yaitu impor bahan pangan, seperti beras, gula, dan garam, juga menjadi sorotoan. Produsen di dalam negeri menjerit, karena hasil panen atau produksi mereka tidak terserap optimal dan harganya jatuh.
Ketiga persoalan ini menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan. Bagaimana Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2020 menjawab ketiga persoalan tersebut?
Bagaimana Anda melihat perkembangan aset kripto di Tanah Air beberapa tahun terakhir ini? Apakah ini menjadi peluang atau ancaman?
Nilai transaksi mata uang kripto semakin berkembang, baik di dunia maupun di Indonesia. Hal ini membuat minat masyarakat mencari investasi atau aset alternatif semakin bergeser. Tak hanya portofolio efek, dollar AS, dan emas, mata uang kripto juga kini banyak diincar masyarakat Indonesia.
Memang saya akui, pengaturan transaksi dan investasi uang kripto ini di banyak negara, termasuk Indonesia, masih belum kuat. Sementara itu, pergerakan nilai tukar kripto masih sangat fluktuatif. Namun, ini bisa menjadi alternatif investasi. Ke depan pasti akan mengarah pada suatu titik ekuilibirum atau kesimbangan baru.
Sama halnya dengan perdagangan digital, dalam waktu dekat, pemerintah bahkan nanti lembaga-lembaga keuangan dunia dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) juga akan mengaturnya agar terjadi keseimbangan. Kripto juga akan begitu.
Karena tidak dilarang, Kementerian Perdagangan dalam hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapppepti) akan mengaturnya. Arah pengaturan mata uang kripto ini adalah menciptakan kondisi aman, adil, ada kepastian, dan transparan bagi para pelakunya.
Kami tidak ingin banyak orang yang tertipu. Jadi, mau tidak mau tetap harus diatur, tetapi kita tidak boleh mengaturnya terlalu ketat sampai tidak ada pertumbuhan.
Kami tidak ingin banyak orang yang tertipu, jadi mau tidak mau tetap harus diatur, tetapi kita tidak boleh mengaturnya terlalu ketat sampai tidak ada pertumbuhan.
Baca juga: Mengelola Demam Kripto

Bagaimana nanti Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Bappebti, akan mengaturnya?
Pertama, saya akan memperkuat sumber daya manusia di internal Bappebti, terutama untuk menangani mata uang kripto ini. Saya juga tidak menutup diri untuk berdialog dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sudah paham betul dengan perkembangan mata uang digital tersebut.
Persoalan ini akan kami benahi pelan-pelan. Tidak menutup kemungkinan juga untuk mengadopsi dan memperkenalkan regulatory sandbox atau program uji coba sistem dan model bisnis para pedagang kripto dalam rentang waktu tertentu. Kami bisa belajar dan bekerja sama dengan BI dan OJK yang program regulatory sandbox-nya telah berjalan baik dan menciptakan keadilan usaha. Saya akan kerjakan itu dan harus bersama-sama.
Untuk mengantisipasi penipuan atau potensi kaburnya pedagang mata uang kripto, kami tengah mematangkan pentingnya underlying asset milik pedagang kripto sebagai jaminan. Ada sebagian asetnya nanti yang akan disimpan sebagai deposit. Untuk menjaga keamanan seluruh penggunanya, aset kripto mereka harus disimpan dalam wadah digital yang aman, misalnya crypto cold storage (penyimpanan aset kripto yang bisa dijalankan secara daring maupun luring). Tujuannya adalah untuk meminimalkan risiko kehilangan yang disebabkan pencurian melalui jaringan internet atau penipuan.
Sekali lagi, ini masih akan kami bicarakan dahulu dengan pemangku kepentingan terkait sembari berjalan. Intinya, kami akan menyiapkan ekosistemnya, saling terbuka dan berkoordinasi, dan tidak boleh ada ego sektoral.
Mengingat viralnya Mr Hu dan banyak lokapasar asing yang membanting harga atau pasang harga murah di sejumlah platform (pelantar) e-dagang, serta merespons permintaan Presiden Jokowi untuk menata kembali e-dagang kita, langkah-langkah apa yang telah dilakukan Kementerian Perdagangan?
Kemunculan e-dagang yang mendisrupsi sektor perdagangan luring dan daring, serta pasar dalam negeri tidak bisa terelakkan. Jadi pasti nanti akan kami atur. Regulasinya kami perbaiki agar tidak semakin liar.
Persoalan ini tidak hanya dihadapi Indonesia, tetapi juga negara-negara lain. Dalam kajian yang ditelurkan Forum Ekonomi Dunia (WEF), dibahas pula mengenai produk-produk impor berkualitas rendah dan berharga murah menghancurkan industri di dalam negeri sejumlah negara. Dalam konteks Indonesia, mereka membuat kajian tentang usaha konveksi hijab di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Produksi hijab dalam negeri di Pasar Tanah Abang sebelumnya sudah laku keras. Rata-rata pertumbuhannya sekitar 30 persen per tahun, sehingga para pedagang dan pengusahanya yang memiliki industri kecil konveksi mampu membayar gaji pekerjanya sebesar 640.000 dollar AS per tahun.
Tiba-tiba datang (perusahaan-perusahaan) e-dagang lintas negara yang mewadahi pedagang-pedagang asal negaranya menjual hijab dengan harga yang lebih murah. Mereka memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam produksinya dengan membaca selera konsumen hijab di Indonesia, bagaimana modelnya, warnanya, lalu memproduksinya dengan mesin berkecepatan tinggi dalam jumlah besar.
Kemudian mereka menjual hijab-hijab itu ke Indonesia dan hanya membayar pajak rata-rata 40.000 dollar AS per tahun. Hal ini tidak sebanding dengan industri kecil hijab yang membayar pekerja konveksinya sebesar 640.000 dollar AS per tahun. Hal ini menghancurkan industri busana atau mode Islam Indonesia.
Praktik-praktik perdagangan yang tidak adil ini tidak hanya menyebabkan ketimpangan antara pedagang daring dengan konvensional atau pedagang daring asing dengan domestik. Namun, data-data konsumen atau pembeli Indonesia, seperti selera, cara atau sistem pembayaran, dan identitas pembeli, ”terbang” semua ke luar negeri. Ini sangat berharga, mestinya jangan begitu. Kami akan mengatur semua ini.
Baca juga:
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fe3f1fb92-3a52-4cad-9eeb-48d96a51f06a_jpg.jpg)
Seorang pengunjung memilih kain di kawasan Cipadu, Kota Tangerang, Banten, Selasa (17/9/2019). Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional menghadapi beragam tantangan, mulai dari aspek regulasi, pembiayaan, biaya energi, logistik, produktivitas, hingga serbuan tekstil impor ilegal. Dibutuhkan upaya untuk meningkatkan daya saing sektor industri tekstil nasional yang dapat memberi konstribusi lapangan kerja dan devisa.
Bagaimanakah penyempurnaan atau bentuk aturannya? Bisa disebutkan salah satu contohnya?
Inti pokoknya, kami akan atur lokapasar domestik dengan lokapasar asing, kesimbangan perdagangan daring dan luring, pelaku domestik dengan internasional, serta semua pilar-pilar perdagangan yang menerapkan persaingan sehat dan kesetaraan pedagang-penjual untuk menciptakan perdagangan yang adil dan bermanfaat.
Kami telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Salah satu cantolannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Sistem Elektronik.
Kementerian Perdagangan membahas regulasi tersebut bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Koperasi dan UKM. Kami berencana meluncurkan Permendag baru itu pada Mei 2021 setelah mengundang dan berdialog dengan para pelaku e-dagang dan pemangku kepentingan terkait. Kami juga akan menyampaikannya terlebih dahulu kepada Presiden.
Bisakah kami diberitahu beberapa ketentuan yang akan diatur dalam Permendag baru itu?
Pastinya lokapasar harus turut menjaga tingkat persaingan usaha antarpedagang. Mereka juga wajib menjaga harga barang atau jasa dalam sistem e-dagangnya bebas dari praktik manipulasi harga, baik secara langsung dan tidak langsung.
Kami juga akan memperjelas identitas lokapasar dan pedagang dalam negeri dengan luar negeri. Kalau lokapasar dan pedagang dalam negeri tentu sudah ketahuan siapa pedagangnya. Namun, lokapasar internasional harus memperjelas indentitas pedagang dari luar negeri dengan dokumen country of origin of seller.
Kalau dalam perdagangan luar negeri secara konvensional, biasanya disebut sebagai Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin. Jadi, nantinya pedagang luar negeri wajib mendaftarkan nomor, nama, dan instansi pernerbit negara asalnya yang masih berlaku.
Lokapasar internasional harus memperjelas indentitas pedagang dari luar negeri dengan dokumen country of origin of seller.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Regulasi Atasi Harga Predator

Dalam laporan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD) berjudul ”Estimates of Global E-Commerce 2019 dan Preliminary Asessment of Covid-19 Impact on Online Ritel 2020” yang dirilis 3 Mei 2021, China dan AS sama-sama menempatkan empat perusahaan e-dagang dalam 10 besar e-dagang berdasarkan nilai dan volume perdagangan barang bruto (GMV).
Selain membenahi tata e-dagang di dalam negeri, apakah Kementerian Perdagangan juga akan memanfaatkan e-dagang di luar negeri untuk meningkatkan ekspor nasional?
Pasti dan sedang kami lakukan. Ekspor melalui e-dagang di luar negeri akan kami optimalkan untuk membanjiri negara-negara lain dengan produk-produk kita. Namun, tak sekadar membanjiri, kami juga akan mencoba mengindonesiakan dunia.
Saya kasih contoh untuk produk kopi dan minyak goreng berbahan baku minyak kelapa sawit (SPO). Untuk kopi, saya tidak akan terlalu menyasar pasar-pasar di Eropa. Saya akan kembangkan juga di negara-negara nontradisional, seperti di negara-negara di Afrika Utara. Produk yang akan ditawarkan berupa coffee mix (kopi bubuk bercampur gula atau kopi dengan gula dan krim).
Saya akan bawa pengusaha-pengusaha coffee mix ke negara-negara di wilayah tersebut untuk berinvestasi membangun pabrik kecil pengemasan coffee mix. Bahan-bahannya nanti semua berasal dari Indonesia, sedangkan pekerjanya bisa dari negara tersebut. Sembari menawarkan investasi, kami akan melobi untuk menurunkan bea masuk produk-produk utama ekspor Indonesia di negara tersebut.
Begitu juga minyak goreng. Kami akan membawa pengusaha-pengusaha minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk berinvestasi membangun pabrik refinery (permurnian) kecil di Afrika Utara. Nanti bahan bakunya juga akan berasal dari Indonesia. Barternya nanti juga keringanan bea masuk produk Indonesia, seperti CPO dan produk turunannya atau produk-produk unggulan lain.
Lalu bagaimana dengan tata kelola pangan dan impor untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri?
Di sektor tata kelola pangan, nanti tunggu kehadiran Badan Ketahanan Pangan yang sebentar lagi akan diluncurkan. Badan baru ini akan akan bertanggung jawab untuk mengendalikan harga dan memenuhi kebutuhan sembilan bahan pangan pokok di dalam negeri.
Nantinya, Perum Bulog akan lepas dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara melebur ke badan ini dengan peran sebagai pengendali harga pangan. Intinya, badan yang akan langsung bertanggung jawab ke Presiden ini sudah final, tinggal ditandatangi, kemudian diluncurkan.
Tentu saja kami akan menyambut baik kehadiran badan ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan badan ini. Termasuk nanti terkait dengan impor bahan pangan, kami juga akan berkoordinasi dengan baik dengan badan ini.
Siapa yang mau mengimpor gula, silakan saja. Namun, akan dikenai pungutan impor, seperti pungutan bea keluar ekspor CPO. Hasil pungutan itu akan digunakan untuk merevitalisasi pabrik gula atau lahan tebu.
Terkait dengan impor bahan pangan, sebenarnya kami akan mengelolanya setransparan mungkin. Kami juga sudah berdialog dan menguji sejumlah produk impor bahan pangan, salah satunya gula, untuk diubah dari sistem kuota ke sistem pungutan impor. Siapa yang mau mengimpor gula, silakan saja. Namun, akan dikenai pungutan impor, seperti pungutan bea keluar ekspor CPO.
Hasil pungutan itu akan digunakan untuk merevitalisasi pabrik gula atau lahan tebu. Untuk beras, kami tidak bisa berlakukan hal itu karena isunya terlalu sensitif. Jadi masih akan seperti aturan yang dulu.
Dengan kehadiran Badan Ketahanan Pangan nanti, kami akan mencoba mendialogkannya. Tentu tidak serta-merta akan diubah dalam semalam atau secepatnya. Kami akan mengalir dan mengikutinya terlebih dahulu.
Baca juga:
