Pemberian amnesti untuk koruptor tidaklah tepat jika pemerintah tak memiliki ketentuan tegas soal pembuktian terbalik, perampasan aset, dan pelaporan kekayaan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada koruptor. Namun, apakah amnesti koruptor bisa diterapkan?
Meski mungkin semangatnya sama-sama memberantas korupsi, cara mengatasi problem kejahatan ini dengan memberikan ampunan terhadap koruptor asal mereka membayar ganti rugi atau mengembalikan uang yang mereka korupsi jelas kurang tepat.
Wacana denda damai bagi koruptor awalnya muncul saat Presiden Prabowo Subianto berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir.
”Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya, bisa diam-diam supaya enggak ketahuan,” ujar Prabowo.
Setelah pernyataan Presiden tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa gagasan pengampunan koruptor asal mengembalikan uang yang dikorupsi/dicuri menjadi salah satu strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pemulihan kerugian negara.