Sementara jika pemungutan suara dilakukan pada Kamis, masyarakat cenderung ingin mengajukan cuti untuk hari Jumat. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan libur selama empat hari hingga Minggu dan berlibur ke tempat yang jauh dari TPS terdaftar.
Oleh karena itu, KPU menetapkan hari pemungutan suara untuk Pileg dan Pilpres 2014 pada hari Rabu. Langkah tersebut akhirnya memberikan dampak positif karena partisipasi pemilih di pileg yang digelar pada Rabu (9/4/2014) mencapai 75,11 persen atau meningkat 4,12 persen dibanding Pileg 2009. Sementara untuk pilpres yang dilaksanakan Rabu (9/7/2014), partisipasi pemilihnya 69,58 persen.
Namun, tentu juga perlu diingat, tanggal dan hari pemungutan suara bisa jadi hanya satu dari banyak variabel atau faktor yang bisa memengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih.
Menurut Arief, penentuan Rabu sebagai hari pemungutan suara merupakan pilihan paling memungkinkan di antara hari-hari lain. Sebab, Rabu berada di tengah-tengah minggu sehingga kemungkinan orang untuk memperpanjang libur atau cuti lebih sedikit. Sebab, pengajuan cuti menjadi lebih lama, berbeda halnya jika pemungutan suara dilakukan pada hari Senin ataupun Kamis.
”Kalau liburnya hanya sehari dan di tengah minggu, asumsinya orang tetap berada di rumahnya masing-masing untuk memberikan suara ke TPS sehingga peluang orang menggunakan hak pilih menjadi lebih besar,” katanya.
Pada Pemilu 2019 yang merupakan pemilu serentak lima kotak yang pertama, KPU kembali menetapkan hari pemungutan suara pada Rabu. Pilihan itu pun berdampak signifikan karena mampu meningkatkan partisipasi pemilih menjadi 79,01 persen.