Perguruan Tinggi Diajak Bangun Kesadaran Atasi Radikalisme, Korupsi, dan Judi 

Generasi muda rentan terpapar radikalisme, korupsi, dan judi. Perguruan tinggi bisa turut berkontribusi membangun kesadaran anak muda untuk menghindari hal itu. 

Oleh Ester Lince Napitupulu

23 Des 2024 13:48 WIB · Humaniora

JAKARTA, KOMPAS – Pendidikan dinilai menjadi cara ampuh membangun kesadaran warga untuk memperkuat nilai toleransi, inklusif, mengembangkan wawasan kebangsaan, dan cinta tanah air. Karena itu, perguruan tinggi perlu mempersiapkan generasi muda cerdas, berkarakter, dan teguh hidup dengan nilai Pancasila.  

Kepedulian perguruan tinggi untuk turut memperkuat kesadaran, komitmen, dan perilaku melawan korupsi, radikalime/terorisme, hingga judi daring didorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Perguruan tinggi dapat  mendukung langkah strategis untuk membekali mahasiswa memiliki nilai-nilai baik dalam dirinya melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta kebijakan yang tepat.

” Pendidikan menjadi usaha paling ampuh menyebarkan kesadaran, memperkuat nilai toleransi, inklusif, serta mengembangkan wawasan kebangsaan dan cinta tanah air,” ungkap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, di Jakarta, pada Senin (23/12/2024).

“ Pendidikan berperan fundamental membangun masyarakat tangguh,” ungkapnya. Karena itu peran perguruan tinggi untuk mencegah radikalisme dan terorisme perlu dioptimalkan.

Saat menghadiri peluncuran buku seri “Tercerahkan Dalam Kedamaian” yang diadakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pekan lalu, Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono, memaparkan, peluncuran buku ini  merupakan wujud tanggung jawab pemerintah mencegah terorisme.

Pendidikan menjadi usaha paling ampuh menyebarkan kesadaran, memperkuat nilai toleransi, inklusif, serta mengembangkan wawasan kebangsaan dan cinta tanah air.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Pencegahan dalam UU diatur ada tiga hal, yakni kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi. Peluncuran buku ini menjadi bagian kesiapsiagaan nasional yakni melalui kajian terorisme," kata Eddy.

Mahasiswa terlibat judi

Selain itu perguruan tinggi diajak peduli persoalan judi daring yang mulai meresahkan kelompok pelajar dan mahasiswa. Tercatat, pemain judi daring di lingkup pelajar dan mahasiswa mencapai 960.000 orang, yang didominasi mahasiswa. Untuk itu perlu pendekatan edukatif dan kolaboratif dalam mencegah dan menangani perjudian daring.

Pengunjuk rasa membawa bendera merah putih saat demo di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Mahasiswa menuntut dibatalkannya Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru saja direvisi dan menolak Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)24-9-2019
Kompas/AGUS SUSANTO (AGS)
Pengunjuk rasa membawa bendera merah putih saat demo di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 24 September 2019. Mahasiswa menuntut dibatalkannya Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru saja direvisi dan menolak Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Satryo mengungkapkan berbagai langkah yang dilakukan Kemdiktisaintek. Pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta diminta terlibat aktif mencegah keterlibatan insan pendidikan tinggi (mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan) dalam perjudian daring.

“Kemdiktisaintek sudah memerintahkan kepada setiap pemimpin perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta untuk berupaya mencegah keterlibatan dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan dalam judi online”, ungkap Satryo.

Selain itu Kemdiktisaintek berupaya mencegah praktik perjudian daring. Itu dilakukan dengan berbagai pendekatan yakni mendorong kesadaran insan pendidikan tinggi tentang bahaya praktik perjudian daring, penggunaan internet untuk hal positif dan produktif, dan menggalang komitmen semua komponen pendidikan tinggi demi menciptakan lingkungan kampus bebas perjudian daring.

Terkait mahasiswa yang terdampak praktek perjudian daring, Satryo akan membantu rehabilitasi dan pemulihan psikis mahasiswa yang terdampak. Hal ini untuk memulihkan kembali mental dan pemikiran korban sehingga diharapkan tidak terjebak lagi dalam perjudian daring.

KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono dan tim menggerebek salah satu rumah yang menjadi lokasi operasi dua laman judi online di Kota Bandung, Kamis (21/11/2024). Para pelaku di tempat ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dengan omzet per bulan Rp 500 juta.

“Setiap perguruan tinggi wajib untuk merehabilitasi dan membantu memulihkan kondisi dari mahasiswa yang terdampak praktek perjudian daring. Setelah itu mereka dipastikan tidak lagi terjebak pada judi online,” ucapnya.

Satryo menjelaskan, bantuan rehabilitasi psikis yang dilakukan disesuaikan dengan tingkat trauma yang dialami korban. Untuk saat ini yang banyak dilakukan yakni terapi oleh psikolog untuk pemulihan psikis dan pemikiran.

Secara terpisah,  Pelaksana Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang menjelaskan peran perguruan tinggi dalam pencegahan korupsi melalui tridarma pendidikan tinggi.

Upaya memperkuat nilai-nilai antikorupsi dilakukan perguruan tinggi melalui tridarma pendidikan tinggi baik melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Di sisi pendidikan, Kemdiktisaintek mendorong masuknya nilai-nilai antikorupsi dalam kurikulum pendidikan.

Beberapa perguruan tinggi juga bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyediakan tenaga pengajar pendidikan antikorupsi di kampus.

Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jogja Anti Korupsi menggelar demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Rabu (22/3), di kampus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Aksi itu digelar bersamaan dengan seminar nasional di kampus FH UGM yang digelar Badan Keahlian DPR untuk mensosialisasikan dan menyerap aspirasi mengenai rencana revisi UU KPK. Kompas/Haris Firdaus (HRS) 22-03-2017
Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jogja Anti Korupsi menggelar demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), pada 22 Maret 2017, di kampus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hadir dalam gelar wicara peringatan Hari Antikorupsi Dunia bertajuk “Strategi Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi untuk Antikorupsi” yang diadakan Mabes Polri, Togar memaparkan penguatan nilai antikorupsi bisa dilakukan melalui kegiatan pengabdian masyarakat. Contohnya, sosialisasi, bimbingan teknis, dan simulasi yang dilakukan sivitas akademika.

Selain itu, penguatan antikorupsi bisa dilakukan melalui riset lintas disiplin untuk pengembangan teknologi atau deteksi dini antifraud.  “Kami mendorong penelitian lintas disiplin dengan memanfaatkan data untuk melihat pola kecurangan, standar internasional antikorupsi, teknologi deteksi dini antikecurangan serta pembuktian secara keilmuan atau saintifik,” ujar Togar.

Pencegahan korupsi juga dilakukan dengan memperkuat good governance atau tata kelola kelembagaan yang baik dan implementasi nilai antikorupsi di satuan kerja dan perguruan tinggi.

“Kami mendorong tiap perguruan tinggi dan satuan kerja Kemdiktisaintek memperkuat tata kelola kelembagaan untuk mewujudkan birokrasi bersih lewat implementasi Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” ucap Togar.

 


Cookies Injector