sssaKemerdekaan pers merupakan bagian dari kemerdekaan berekspresi yang diperjuangkan bangsa Indonesia melalui gerakan Reformasi 1998 dan masih dilanjutkan hingga saat ini. Namun, belakangan, sejumlah pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang bakal diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas bersama pemerintah mengungkap intensi pembungkaman kemerdekaan pers secara terang benderang.
Apakah pembentuk undang-undang berniat menghentikan demokratisasi yang telah dimulai 25 tahun lalu dan mengembalikan Indonesia ke masa kelam? Intensi pembungkaman pers melalui revisi Undang-Undang Penyiaran setidaknya terlihat dari tiga pasal yang menjadi perbincangan publik.