BerandaPaparan TopikJaminan Kesehatan Nasiona...

Jaminan Kesehatan Nasional: Pemerintah Siapkan Perubahan Mekanisme Pembayaran Satu Tarif Layanan JKN

Kementerian Kesehatan tengah merampungkan pembahasan mengenai perubahan mekanisme tarif layanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Oleh Nayasha Clarisa Dwisutrisna

19 Feb 2025 17:17 WIB ยท Paparan Topik

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (11/2/2025), mengatakan, mekanisme pembayaran tarif layanan ke fasilitas kesehatan akan diubah dari yang sebelumnya berdasarkan tarif INA-CBGs atau Indonesia Case Based Group menjadi iDRG atau Indonesia Diagnosed Related Group.

Tarif INA CBGs dalam pelaksanaan JKN mempertimbangkan jenis rumah sakit yang memberikan pelayanan. Terdapat enam jenis rumah sakit saat ini, yakni kelas D, kelas C, kelas B, dan A, rumah sakit umum, dan rumah sakit khusus rujukan nasional. Tarif ini juga disusun berdasarkan kelas perawatan, yakni perawatan untuk kelas 1, 2, dan 3.

Namun, mekanisme tersebut akan diubah dalam mekanisme iDRG. Tarif berdasarkan iDRG akan dibayarkan berdasarkan kesamaan klinis dan kemiripan penggunaan sumber daya dalam perawatan pasien. Dengan perubahan mekanisme tarif pembayaran layanan ini pula, klasifikasi rumah sakit dengan tipe A, B, C, dan D akan dihapus. Jenis rumah sakit akan dibedakan berbasis kompetensi, mulai dari dasar, madya, utama, dan paripurna.

Papua
Kompas/akmal
Papua


Cookies Injector