JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menerima surat permohonan dari Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan waktu pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak pada 27 November 2024 menjadi hari libur nasional. Jawaban atas permohonan itu akan diputuskan Presiden Prabowo Subianto setelah kembali ke Tanah Air.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024), mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait permohonan agar hari pencoblosan Pilkada serentak pada Rabu (27/11/2024) mendatang menjadi hari libur nasional.
Pada prinsipnya, lanjut Prasetyo, pemerintah sepakat hari pencoblosan menjadi libur nasional. Sebab, hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 84 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam ayat itu ditegaskan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
”Kalau libur nasional, kami sudah koordinasi. Pernah saya sampaikan juga karena ini baru pertama kali pilkada serentak seluruh provinsi dan kabupaten, memang secara aturan perundang-undangan, semestinya itu jadi hari libur nasional,” ujar Prasetyo.
Lorem Ipsum