tess
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (11/2/2025), mengatakan, mekanisme pembayaran tarif layanan ke fasilitas kesehatan akan diubah dari yang sebelumnya berdasarkan tarif INA-CBGs atau Indonesia Case Based Group menjadi iDRG atau Indonesia Diagnosed Related Group.
Tarif INA CBGs dalam pelaksanaan JKN mempertimbangkan jenis rumah sakit yang memberikan pelayanan. Terdapat enam jenis rumah sakit saat ini, yakni kelas D, kelas C, kelas B, dan A, rumah sakit umum, dan rumah sakit khusus rujukan nasional. Tarif ini juga disusun berdasarkan kelas perawatan, yakni perawatan untuk kelas 1, 2, dan 3.
Edisi khusus 60 tahun Harian Kompas dapat Anda pesan melalui tautan komp.as/Koran-Edisi60. Selain itu, pemesanan juga tersedia di toko resmi Kompas di platform e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, dan Blibli. Pemesanan hanya dibuka selama periode 9-23 Juni 2025, dengan pengiriman mulai dilakukan pada 27 Juni 2025.
Kerabat Kerja
Penulis:
Nayasha Clarisa DwisutrisnaEditor:
Nayasha Clarisa Dwisutrisna