BerandaPolitik & HukumOpini Disparitas Putusan ...

Opini Disparitas Putusan Sengketa Pilkada: Satu Persoalan, Beda-beda Akhirnya

Penelitian Themis Indonesia terhadap 40 putusan sengketa pilkada menunjukkan adanya disparitas antarputusan yang perlu dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Oleh Henny Haryanto

13 Mar 2025 01:08 WIB · Politik & Hukum

sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi sudah berlalu. MK sudah menjatuhkan putusan terhadap 310 permohonan sengketa yang masuk dari total 575 daerah penyelenggara pilkada. Tidak semua pemilihan berujung sengketa karena pasangan calon di banyak daerah menerima hasil pemungutan suara yang digelar November tahun lalu. Bahkan, sebanyak 961 kepala daerah sudah dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari lalu.

Dari 310 perkara yang diregister MK, sebanyak 270 permohonan sengketa kandas dalam putusan dismissal. Sisanya, 40 perkara, membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Hasilnya, 14 perkara tidak dapat diterima dan 26 dikabulkan sebagian. Adapun rinciannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah, rekapitulasi ulang di satu daerah, dan perbaikan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum di satu daerah.

Dari 24 daerah yang melaksanakan PSU, sebanyak 18 persen di antaranya karena persoalan ijazah salah satu calon kepala daerah, 37 persen karena perhitungan masa jabatan yang dinilai tak benar oleh MK/sudah menjabat dua periode, 36 persen PSU terkait dengan status narapidana dan mantan narapidana, dan 9 persen sisanya karena perkara administrasi kependudukan.

Yayasan Dewi Keadilan Indonesia dan Themis Indonesia Law Firm menganalisa lebih dalam 40 putusan MK terkait sengketa pilkada tersebut. Hasilnya tertuang dalam Laporan Penelitian berjudul “Malpraktik Penyelenggaraan Pilkada 2024 dan Disparitas Putusan Mahkamah Konstitusi” yang dilaunching akhir pekan lalu.


Cookies Injector