Beras Premium Tidak Dikenai PPN 12 Persen

Selain beras premium, ada banyak barang yang sering dikonsumsi masyarakat kelas menengah bawah yang juga perlu dievaluasi pengenaan PPN-nya.

Oleh Hendriyo WIdi, Erika Kurnia

23 Des 2024 13:44 WIB · Ekonomi

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, beras premium tidak dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen. Hal itu sama dengan komoditas pangan strategis lainnya, seperti beras medium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabai.

Terkait beras khusus, Bapanas selama ini tidak mengaturnya. Peraturan menteri keuangan terkait hal itu juga belum ada sehingga akan didiskusikan lebih lanjut. 

”Tadi saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Beras khusus akan diatur kemudian,” ujarnya kepada Kompas, Minggu (22/12/2024).

Infografik ekonomi Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan
Infografik Ekonomi Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan

Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan, beras premium memang sepatutnya dibebaskan dari PPN. Pengenaan PPN pada beras premium dikhawatirkan akan berimbas pada semua jenis beras. Padahal, beras punya andil besar dalam mendorong inflasi.

”Selain itu, beras premium juga bisa merembet pada kenaikan biaya produksi berbagai jenis usaha, seperti makanan dan minuman level UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), sampai ke beras yang digunakan untuk program MBG (Makan Bergizi Gratis). Artinya, sudah tepat pemerintah mengecualikan beras premium dari PPN 12 persen,” kata Bhima.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal berpendapat, selain beras premium, ada banyak barang yang sering dikonsumsi masyarakat kelas menengah bawah yang juga perlu dievaluasi pengenaan PPN-nya. Hal ini penting untuk mencegah merosotnya ekonomi kalangan tersebut.

”Padahal, yang kita soroti sekarang adalah masalah penurunan kelas menengah dan itu tidak bisa dengan pembagian fasilitas (insentif) yang sifatnya parsial, apalagi jangka pendek. Pasalnya, mereka telah mengalami penurunan daya beli bertahun-tahun sebelum pandemi Covid-19 (di tahun 2020),” ucapnya.

Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat melakukan aksi damai menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku pada kanuari 2025 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Mereka juga berencana untuk menyerahkan petisi penolakan kenaikan PPN 12 persen ke Presiden. Hingga Kamis sore, petisi tersebut telah ditandantangani oleh lebih dari 120 ribu warga net. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 19-12-2024
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat melakukan aksi damai menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku pada Januari 2025 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Mereka juga berencana menyerahkan petisi penolakan kenaikan PPN 12 persen ke Presiden. Hingga Kamis sore, petisi tersebut telah ditandantangani oleh lebih dari 120.000 warganet.

Sebelumnya, Senin (16/12/2024), pemerintah mengumumkan pemberlakuan PPN 12 persen beserta stimulus dan insentif kebijakan tersebut. Pemerintah juga menyampaikan daftar barang/jasa premium atau mewah yang dikenai PPN 12 persen, yakni beras premium, buah premium, daging premium, ikan dan udang premium, pendidikan premium, jasa premium, serta tarif listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 volt ampere (VA).

Pemerintah juga memberikan stimulus atau insentif untuk kelas menengah dan kelas pekerja. Ragam stimulus tersebut terbagi dalam sejumlah sektor, seperti sektor properti, otomotif, dan kelistrikan.

Pengecualian terbaru atas kenaikan PPN tahun depan adalah untuk tiga jenis barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting), seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah Minyakita.

Khusus ketiga jenis barang ini, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 1 persen. Artinya, mulai tahun depan, ketiga jenis barang itu tetap dipungut tarif PPN 11 persen, tidak 12 persen seperti barang lainnya. Sebab, 1 persennya sudah ditanggung pemerintah.


Cookies Injector